Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diundangkan. Pasal keberadaan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) yang sebelumnya dianulir, kini telah terakomodir.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani menyampaikan, pada proses evaluasi kedua kalinya di Kemendagri tidak banyak pasal yang dianulir. Hanya saja ada beberapa penyempurnaan redaksional. Sehingga payung hukum ini didorong untuk secepatnya disahkan dalam rapat Paripurna.
“Mudah-mudahan bisa segera di Paripurnakan dan disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya usai rapat pimpinan gabungan, di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Senin (10/10).
Ia berharap payung hukum yang memuat delapan BAB dan 149 Pasal ini bisa menjadi landasan para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan hidup layak. Terutama saat menggunakan fasilitas umum serta fasilitas sosial yang disediakan oleh Pemerintah maupun pihak swasta.
“Harapannya yang pasti bisa menjadikan teman-teman disabilitas ini setara dengan masyarakat umum saat menggunakan fasilitas umum dan lain-lain. Contohnya fasilitas umum yang ramah dan bersahabat untuk mereka, sehingga memudahkan para disabilitas untuk menggunakannya,” ungkap Rany.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memastikan keberadaan DDJ telah terakomodir dengan baik dalam dokumen yang menunggu disahkan tersebut. Kendati sebelumnya sempat menjadi pertanyaan mengingat telah ada lembaga serupa yang telah diatur dalam peraturan di atasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, terakomodirnya DDJ dalam Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tak terlepas dari proses pembahasan panjang bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas. Dengan demikian Kemendagri menyepakati untuk dimunculkan kembali dalam payung hukum ini. Meskipun begitu, tatacara pemilihan hingga kewenangan tugas nantinya akan dilengkapi di Peraturan Gubernur (Pergub).
“DDJ ini dibentuk di Pasal 127 menjadi lembaga non struktural yang bersifat independen, dan di Pasal 128-nya ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wewenang dan tatacara pengangkatan serta pemberhentian DDJ nanti diatur dalam Pergub,” tandasnya. (DDJP/gie)