Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memproyeksikan akan terjadi banyak perubahan klausul pasal dari revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, aset milik DKI Jakarta hingga saat ini kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari keberadaan hingga pemanfaatannya. Dengan demikian, penekanan-penekanan ketentuan mengenai pengamanan hingga pemberdayaan akan dituangkan dalam draf rancangan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru.
“Jadi harapannya, untuk pengelolaan, pengamanan dan perolehan aset nantinya dapat dikelola, diambil dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/2).
Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun dalam kesempatan yang sama meminta pengamanan barang-barang milik daerah menjadi hal prioritas dalam pembahasan selanjutnya. Terlebih, menurutnya Perda nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah saat ini dinilai sudah tidak relevan untuk diterapkan.
“Tidak kata terlambat, kami dari direktorat produk hukum daerah selaku pembina kebijakan daerah kami menyambut baik segera untuk dibentuk,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Reza Phahlevi berharap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat mengatur seluruh aset dengan baik, diantaranya aset transportasi, hunian, serta infrastruktur agar bisa menjadi investasi dan pendapatan daerah.
“Mudah mudahan dengan Perda ini selesai, kita kedepannya bisa bernafas dengan lebih baik lagi khusus di Jakarta. Jadi sukses Jakarta, untuk Indonesia,” tandasnya. (DDJP/apn)