Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah rampung dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Artinya, sebentar lagi akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan berharap Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyosialisasikan payung hukum itu secara masif kepada masyarakat jika sudah disahkan.
Karena itu, ia mengusulkan agar aplikasi Jakarta Kini (JAKI) bisa menjadi salah satu fitur untuk menyosialisasikan Perda. Sehingga mudah terjangkau masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” ujar August di gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Bapemperda Dwi Rio Sambodo. Menurut dia, Dinas SDA bisa segera menyosialisasikan Perda itu. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang membuang air limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” tukas Dwi Rio. (DDJP/apn/gie)