Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menargetkan aturan-aturan yang bakal dituangkan dalam Rancangan Perda Penanggulangan Covid ideal dan optimal memberikan perlindungan masyarakat di tengah pandemi. DPRD DKI menargetkan Perda tersebut mampu menjadi percontohan (role model) bagi Provinsi, Kabupaten, dan kota lain.
Sejauh ini, dikatakan Pras sapaan karib Prasetio, masih banyak masyarakat, perkantoran, industri, dan usaha yang abai terhadap ketentuan dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia berharap kehadiran Perda tentang Penanggulangan Covid-19 nantinya akan menghasilkan efek jera bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Jadi saya minta perda (penanggulangan Covid-19) ini menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lain. Yang lebih kongkrit, lebih tegas dan membuat masyarakatnya menjadi mengerti,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (12/10).
Karena itu, Pras berharap agar Pemprov DKI terus merumuskan Perda penanggulangan Covid-19 dapat memberikan terobosan hukum yang tepat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar implementasi penerapan perda dapat dilakukan secara tepat sasaran.
“Buat satu terobosan-terobosan perda jangan yang copy paste,” ungkap Pras.
Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 sebelumnya telah diusulkan Pemprov DKI Jakarta guna memperkuat fungsi pengawasan pencegahan hingga pengendalian yang dilakukan aparatur dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.
Selain itu, Raperda tersebut diproyeksikan guna melengkapi sejumlah dokumen payung hukum daerah yang diatur kedalam Peraturan Gubernur (Pergub). Beberapa diantaranya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa PSBB Transisi, hingga Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang sejauh ini belum berjalan optimal di tengah masyarakat.
Dalam draf Raperda tersebut terdiri atas 13 Bab dan 38 Pasal. Yakni, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Pemprov DKI Jakarta, Bab III Hak, Kewajiban dan Larangan, Bab IV Pembatasan Sosial Berskala Besar, Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Penyebarlusan Informasi.
Kemudian, Bab VI Kemitraan dan Kolaborasi, Bab VII Pemulihan Ekonomi, Perlindungan dan Jamsos Bab VIII Penyesuaian Tata Kerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Bab IX Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Bab X Pendanaan. Terakhir, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan serta Bab XIII Ketentuan Penutup. (DDJP/alw/oki)