Perda Penanggulangan Covid-19 Ditarget Tepat Guna dan Efektif

October 5, 2020 3:26 pm

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) diharapkan mampu menekan penularan secara efektif di Ibukota. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menampung berbagai usulan agar Perda tersebut nantinya tepat guna.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, proses tersebut tak ubahnya rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), jajaran TNI/Polri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini memang kita fokuskan untuk mendengarkan masukan dan paparan dari seluruh jajaran eksekutif. Kemudian kita juga akan sandingkan dengan masukan dari lembaga-lembaga penegak hukum TNI/Polri dan juga kejaksaan agar Perda Covid-19 harus bisa berdaya guna, dan bisa diterapkan sebaik-baiknya,” ujar Pantas, saat memimpin rapat koordinasi secara daring, Senin (5/10).

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Menurutnya, kehadiran Perda Covid-19 juga harus menjawab tantangan yang selama ini dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini bersentuhan langsung dengan penanganan hingga pencegahan laju Covid-19 DKI melalui sejumlah hukum daerah.

Beberapa diantaranya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa PSBB Transisi, hingga Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang sejauh ini belum berjalan optimal di tengah masyarakat.

“Jadi untuk pembahasan Perda Covid-19 ini nantinya sebelum dibahas pasal per pasal, saya harap agar Bapemperda bersama eksekutif perlu mengatur apa-apa yang menjadi keinginan masyarakat. Seperti penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan yang lebih tegas, prosedur isolasi mandiri yang tepat, dan penanganan pasien Covid-19 secara komprehensif dan penentuan harga tes swab maksimal. Jangan sampai ada aturan yang lagi-lagi memberatkan masyarakat,” ungkap Zita.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya optimal agar penerapan payung hukum daerah penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta dapat berjalan harmonis. Khususnya, dalam rangka percepatan penanganan kesehatan, sosial, hingga pemulihan ekonomi dalam tatanan Pemerintah Daerah.

“Tentu semua aspek-aspek ini harus kita perhatikan, karena persoalan Covid-19 ini adalah new emergency case (kasus baru). Sehingga perlu pemberian dasar aturan-aturan yang lebih kuat melalui perda penanggulangan Covid-19, agar persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan juga masyarakat dapat segera tertangani lebih maksimal,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)