Perda Penanggulangan Covid-19 Ditarget Rampung Oktober Mendatang

September 22, 2020 5:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berkomitmen akan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan rapat Badan Musyarawah (Bamus), seluruh pembahasan dan evaluasi selesai pertengahan Oktober 2020.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan akan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut. Berdasarkan jadwal, paripurna akan dilaksanakan Rabu (23/9) besok.

“Jadi kita sudah sepakati besok kita akan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Penanggulangan Covid-19),” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9).

Proses selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta. Paripurna tersebut akan digelar Rabu (30/9). Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.

“Kemudian Rancangan Perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020,” terang Taufik.

Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19. Kemudian agenda selanjutnya dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan, fasilitasi Raperda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga disahkan dalam rapat paripurna.

“Pengesahan insyaAllah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti,” tutup Taufik. (DDJP/tim)