Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2017 menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan perda dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/7). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Perda P2APBD Tahun Anggaran 2017 akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Diharapkan Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD”, ucapnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2017. Laporan disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran, Syarifuddin.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Badan Anggaran adalah mekanisme proses pengadaan barang dan jasa serta mekanisme penghapusan aset daerah. (ddjp/alw)