Perda P2APBD 2024 Disahkan

June 20, 2025 4:05 pm

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2024.

Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan dari impinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan Perda tentang P2APBD tahun 2024 telah melalui proses pembahasan mulai dari rapat kerja komisi-komisi di DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan dilaksanakan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat dijadikan momentum perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas. Dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya, demikian pula kepada semua SKPD yang telah bersama membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/6).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyampaikan beberapa hasil laporan pembahasan Komisi-Komisi DPRD DKI Jakarta terhadap Perda tentang P2APBD tahun 2024.

Di antaranya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara menyeluruh sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, akuntabilitas anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang telah diberlakukan sejak 2021.

Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPD dan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memenuhi target, serta melakukan restrukturisasi atau perbaikan sistem kerja.

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta melakukan tindak lanjut dan menjalankan rekomendasi dari hasil temuan BPK yang disampaikan dalam LHP terhadap pelaksanaan APBD 2024 yang terkait dengan aset, mengoptimalkan penerimaan dari kerja sama pemanfaatan aset atau barang milik daerah.

Khususnya yang berbentuk tanah dan bangunan, menyampaikan informasi yang lebih transparan terhadap pendapatan yang diperoleh dari kerjasama pemanfaatan aset, bentuk-bentuk kerjasama yang sudah dilakukan dan penerimaan dari masing-masing skema kerjasama tersebut.

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Bina Marga DKI Jakarta meningkatkan pencahayaan lampu PJU untuk mencegah dan menghindari kemungkinan terjadinya gangguan sosial oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar dan berpotensi merusak prasarana dan sarana kota yang dibangun untuk kepentingan publik.

Selain itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial, khususnya program KAJ, KLJ, dan KPDJ dengan cara memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia serta melakukan perbaikan menyeluruh terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sebagai penutup, izinkan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, pihak eksekutif serta berbagai Pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu atas kerjasamanya,” kata Ali.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan selama proses pembahasan P2APBD, jajaran eksekutif yang sudah telah mengikuti setiap fase pembahasan atas substansi rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.

Catatan evaluasi dan rekomendasi dari para anggota dewan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan langkah perbaikan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih.

“Eksekutif selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutur Rano. (yla/df)