Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersinergi untuk menegakkan Peratuan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat perbelanjaan.
Belakangan Forum Warga Kita Jakarta (Fakta) merilis survei yang menyatakan, ada sebanyak 60 persen mal dan 92 persen pasar di Jakarta ditemukan orang merokok di dalam gedung. Berdasarkan hasil tersebut, setidaknya pusat perbelanjaan modern masih terindikasi mencerminkan pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, seperti salah satunya di kawasan Cililitan Jakarta Timur.
“Karena itu, kita minta kepada aparat di DKI khususnya Satpol PP serta SKPD terkait supaya lebih melakukan penegakan hukumnya,” ujar Abdurrahman Suhaimi, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12).
Ia menjelaskan, selain kolaborasi antar SKPD, survei itu seyogyanya perlu ditindaklanjuti secara komprehensif disertai dengan penyebarluasan informasi mengenai aturan KTR yang saat ini masih dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, aturan tersebut setidaknya perlu diselaraskan dengan peneguran bahkan penindakan tegas terhadap para pelanggar, mengingat kesadaran pedagang dan pengunjung masih sangat rendah meski telah dipasangi penanda dilarang merokok.
“Karena itu banyak kerugian yang dialami dari perokok pasif kan, apabila ada satu kawasan yang dilarang merokok tetapi malah melakukan hal sebaliknya. Jadi saya kira khususnya bagi pengelola pusat perbelanjaan agar memberi perhatian lebih terkait dengan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperkuat aturan larangan merokok, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.Hanya saja, sejumlah beleid tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktifitas merokok di ruang publik.
Dengan demikian, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk kembali memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif di tahun 2020. (DDJP/alw/oki)