Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira mengapresiasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung yang mendukung secara penuh lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna mengenai jawaban Gubernur DKI Jakarta terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang KTR pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Menurut Farah, antara legislatif dan eksekutif memiliki maksud dan tujuan yang sama untuk menjaga kesehatan warga dari bahaya asap rokok.
Salah satu caranya yakni, melahirkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
“Kita sepakat niat baik dari KTR, maksud dan tujuannya utamanya untuk kesehatan,” ujar Farah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/6).
Lebih lanjut, sambung Farah, lahirnya Perda tersebut nantinya juga harus bisa menjaga keseimbangan antara warga yang perokok aktif dan yang bukan perokok aktif. Sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari asap rokok.
Regulasi tentang KTR untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta, baik perokok aktif maupun bukan perokok.
“Jadi memang ada fakta yang disampaikan oleh pak gubernur untuk bisa menengahi dan menjembatani dua aspirasi tersebut,” ungkap Farah.
Ia memastikan, memperdalam batasan-batasan aktivitas warga yang merokok di tempat-tempat fasilitas umum. Seperti tempat hiburan. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat dirinci dalam pembahasan pasal per pasal.
Bahkan, lanjut Farah, terkait kebiasaan warga yang suka merokok saat berkendara juga akan dibahas dalam rapat Pansus tentang KTR.
Tentu penekanannya bukan hanya pada kawasan tetapi terhadap perilaku masing-masing warga.
“Itu yang akan kita berlakukan lebih tegas lagi dan lebih terperinci dalam pasal per pasal,” tegas Farah.
Farah berharap, Pemprov DKI Jakarta secara serius melahirkan Perda tentang KTR. Sehingga dalam penanganannya dan implementasinya dapat saling berkolaborasi antara legislatif dan eksekutif
“Jadi kami ingin menggandeng eksekutif lebih dalam lagi,” ungkap Farah.
Setelah rapat paripurna, kelas Farah, Pansus tentang KTR akan mengagendakan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Tentu melanjutkan usulan-usulan terkait aturan terhadap Raperda tentang KTR.
Kemudian, sambung Farah, Pansus tentang KTR akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui pengimplementasian Perda KTR.
“Setelah itu kita akan ada rapat dengar pendapat dari berbagai stakeholder. Khususnya asosiasi kemasyarakatan baik yang pro dan kontra terhadap adanya Perda KTR,” pungkas dia. (apn/df)