Perda KTR Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

June 12, 2025 11:28 am

Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mendukung penuh kolaborasi lintas sektor untuk melahirkan peraturan daerah.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif dan sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (11/6).

Rapat tersebut juga bertujuan menampung berbagai masukan dan saran mengenai aturan-aturan baku dalam pelaksanaan KTR di DKI Jakarta.

Farah menegaskan, Pansus KTR akan membahas lebih rinci terkait aturan baku yang akan diterapkan mengenai larangan merokok di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Ketua Pansus tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Farah Savira. (dok.DDJP)

Pasalnya, penerapan aturan larangan kawasan bebas asap rokok akan dinilai lebih sulit pengawasannya setelah Perda tersebut ditetapkan.

Oleh karena itu, butuh kolaborasi lintas sektor terkait penegakan hukum mengenai kawasan bebas asap rokok. Seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Begitu pula Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Termasuk para pelaku usaha yang mendukung kelahiran Perda tersebut.

Sebab, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengesahkan Perda KTR mengalami kesulitan dalam implementasi.

“Walaupun sudah dibikin aturan ketat dan sudah diatur Satgasnya,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Nantinya, sambung Farah, akan membuat buat timeline tentang pembentukan satuan tugas untuk penegakan hukum.

“Siapa saja yang bisa masuk, bisa mewakili kolaborasi tersebut,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Meski banyak menuai pro dan kontra terhadap sejumlah aturan mengenai KTR, tegas Farah, pihaknya akan merampungkan Raperda KTR menjadi Perda.

Komitmen tersebut bertujuan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Apalagi, aturan itu sudah terlampau lama tak terealisasikan.

Padahal, Perda KTR mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Yakni, Pasal 151 yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Terlebih, juga terdapat Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Hanya saja, sejumlah regulasi itu dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik.

“Mungkin tadi ada pendapat untuk bisa diundur, tapi saya rasa suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus selesaikan tahun ini karena ini sudah 10 tahun mengkrak,” tandas Farah.

Meski demikian, diakui Farah, untuk melahirkan Perda KTR perlu pendekatan struktural dan kultural. Pertimbangannya, tidak mudah mengubah prilaku individu untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

“Karena Perda ini ada atau tidak, tetap berjalan konsumsi rokok. Kita tidak bisa memberhentikan sepenuhnya,” ungkap Farah.

Namun, dia optimistis, lahirnya Perda KTR diprioritaskan utamanya untuk anak-anak, perempuan hamil, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi, itu yang menjadi concern kita, dan itu yang pasti kita utamakan untuk ditegakkan,” tambah Farah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan, Perda KTR akan banyak memberi manfaat besar bagi warga DKI Jakarta.

Terlebih tantangan Kota Jakarta setelah bertransformasi menjadi kota global. Efek dari bahaya asap rokok memiliki dampak yang cukup luas.

Bukan hanya bagi perokok aktif, namun perokok pasif akan berdampak lebih besar efek dari sisi kesehatan.

Berbagai macam penyakit akibat merokok sifatnya katastropik yang kronis. Beberapa di antaranya yakni, penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan leukimia.

“Penderitaannya banyak, kasusnya tinggi, dan pembiayaan kesehatannya juga sangat besar,” kata Ani.

Ani berharap, Perda KTR di DKI Jakarta dapat melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat dan jauh bebas dari asap rokok. Sehingga, kualitas hidup masyarakat terus meningkat.

“Makanya kita ingin membangun dengan beberapa regulasi yang mengatur supaya perilaku merokoknya tidak merugikan orang lain dan sekitarnya,” pungkas Ani. (apn/df)