Perda KTR Batasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan

November 7, 2025 4:20 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak melarang masyarakat untuk merokok. Namun membatasi aktivitas merokok di area tertentu.

Khoirudin mengungkapkan hal itu usai menghadiri pelantikan Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (5/11).

Menurut Khoirudin, Panitia Khusus (Pansus) KTR telah menyusun aturan tersebut. Prioritasnya, melindungi masyarakat. Terutama di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan taman bermain anak.

“Pansus KTR bukan melarang merokok, tapi membatas untuk para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan,” ujar Khoirudin.

Ketua DPRD DKI Jakarta. (dok.DDJP)

Lebih lanjut, sambung Khoirudin, kawasan pendidikan merupakan tempat belajar siswa. Sehingga perlu dijaga secara ketat dari paparan asap rokok.

“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang harus steril,” tambah Khoirudin.

Ketentuan itu tertuang dalam BAB III Kewajiban dan Larangan pada Pasal 17 Ayat 3 dan 4.

Larangan menjual rokok berlaku dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.

Selain itu, Khoirudin menyampaikan tempat hiburan seperti kafe masih diperbolehkan menjual rokok. Namun diwajibkan untuk menyediakan area khusus tempat merokok.

Termasuk, tidak membatasi pelaku UMKM untuk menjual rokok. “Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai menganggu kesehatan orang lain,” pungkas dia. (apn/df)