Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan rancangan Perda (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terbaru. Beleid tersebut ditargetkan mampu mengangkat harkat martabat para penyandang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, Raperda tersebut saat ini telah disetujui jajaran pimpinan di DPRD DKI Jakarta. Dalam waktu tak lama lagi Raperda siap untuk disahkan menjadi Perda.
“Selanjutnya untuk menyampaikan persetujuan dan pendapat akhir Gubernur terhadap Raperda Disabilitas akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Selasa 6 September,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan menyampaikan, ada 16 bidang yang telah diperjuangkan DPRD untuk menyetarakan kualitas hidup penyandang di Ibu Kota.
“Kami sudah berupya untuk memberikan pemenuhan hak disabilitas. Kami harap agar penyandang disabilitas itu terangkat harkat dan martabatnya sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi dan perbedaan pelayanan,” ungkapnya.
Pantas pun meminta agar Pemprov DKI dapat optimal dalam menerapkan seluruh peraturan yang telah tertuang di pasal-pasal Perda Disabilitas.
“Jadi satu tahun setelah diundangkan dalam lembaran daerah, maka semua aturan pelaksanaannya harus diterapkan maksimal. Ini tugas Komisi E dalam pengawasan dan penerapan di lapangan,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani. Ia mendorong setelah Perda disahkan agar secepatnya dapat diimplementasikan ditaati bersama seluruh steakholder.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk sosialisasikan Perda ini,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Premi Lasari mengungkapkan bahwa dari hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda Disabilitas ada perampingan bab dan pasal. Dari awalnya di usulkan 8 bab dan 149 pasal, menjadi 7 bab dan 132 pasal.
“Adapun bab 1 tentang ketentuan umum, bab 2 pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bab 3 koordinasi, bab 4 peran serta masyarakat, bab 5 pendanaan, bab 6 penghargaan dan bab 7 penutupan,” ucapnya.
Sedangkan 16 pasal yang dihapus diantaranya yakni pasal 6 tentang pemenuhan hak disabilitas, pasal 70 tentang bantuan sosial, pasal 109 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas, pasal 130 sampai 142 dan pasal 147 tentang pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). (DDJP/gie)