Perda Baru Jamkrida Ditarget Perbanyak Jaminan Bagi UMKMK

February 6, 2023 6:57 pm

DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Senin (6/2).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim mengatakan, pengesahan Perda itu membuka peluang semakin banyaknya Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dan Koperasi di Jakarta yang mendapatkan fasilitas penjaminan dari Perseroda.

Pasalnya, hingga saat ini PT Jamkrida Jakarta telah menjamin sebanyak 3. 520.536 UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan yang sudah mencapai lebih dari Rp22 triliun.

“Apabila melihat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka kegiatan penjaminan yang dilakukan PT Jamkrida Jakarta sudah mencapai batasnya sehingga diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yaitu sebesar Rp1.6 triliun,” ujarnya Azis saat membacakan penyampaian laporan Bapemperda dalam sidang paripurna.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi keberhasilan DPRD DKI merumuskan, membahas dan menyetujui lahirnya Perda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).

“Dengan disetujuinya Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM sehingga UMKM yang ada menjadi berkembang dan mandiri,” ujar Heru.

Dengan meluasnya jangkauan penjaminan PT Jamkrida Jakarta terhadap UMKM maka semakin terbuka lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.

“Dengan banyaknya pelaku usaha UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin mengatakan setelah disetujuinya Raperda itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, serta memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD.

“Setelah disetujui bersama legislatif dan eksekutif, berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida. Serta, bisa mendorong peningkatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya dari meja pimpinan sidang.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan draf Raperda dari Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin kepada Pj Gubernur DKI dan disaksikan anggota DPRD yang hadir. (DDJP/bad)