Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pelaksanaan paripurna pengesahan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, Selasa (31/10) pekan depan.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan akan dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kembali laporan hasil pembahasan komisi beserta SKPD dan BUMD mitra.
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, berdasarkan jadwal, rapat Banggar akan digelar, Kamis (26/10) sampai Jumat (26/10). Ia mengakui terjadi pergeseran waktu pengesahan. Awalnya Raperda APBD 2024 akan disahkan pada Senin (30/10).
“Agenda rapat paripurna yang semula dijadwalkan 30 Oktober 2023, diubah menjadi 31 Oktober 2023,” ujarnya saat rapat Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/10).
Pras sapaan karib Prasetyo mengimbau agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta pekan ini tidak melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah dan fokus pada pembahasan anggaran tahun 2024.
“Semua harus sudah menyediakan bahan (pembahasan) ya. Kunker kita tiadakan dulu, kita fokus pembahasan anggaran, pengawasan dan membuat Perda,” ungkapnya. (DDJP/yla)