Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah menyayangkan 40 percontohan sekolah swasta gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan masih berkendala.
Pasalnya dalam aturan teknisnya syarat dan kualifikasi siswa yang bisa bersekolah di sekolah swasta gratis masih dibebankan biaya.
“Kita dari komisi E perlu mendalami drafnya dulu, karena ini masih berkendala,” ujar Solikhah, Senin (4/7).
Terlebih, sambung Solikhah, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta telah bertemu dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah. (dok.DDJP)
Gubernur meminta agar tidak terlalu cepat memutuskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebab, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam proses revisi di DPR RI. Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar SMP dan SMA baik negeri maupun swasta.
Untuk itu, Solikhah mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait penyelesaian program sekolah swasta gratis. Sehingga, regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang pasti untuk mewujudkan sekolah swasta gratis.
“Karena ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat agar masyarakat juga dapat mendapatkan ya kesetaraan terhadap sekolah-sekolah mereka yang di negeri,” jelas Solikhah.
Setelah Program Sekolah Swasta gratis terwujud, harap Solikhah, kualitas pendidikan dapat meningkat dan kesenjangan pendidikan dapat diminimalisasi.
Tujuannya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat DKI Jakarta. Khususnya untuk warga yang kurang mampu.
“Jadi intinya kita akan mengontrol, mendampingi bagaimana sekolah swasta gratis itu terwujud, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengakses dan menikmati pendidikan,” pungkas dia. (apn/df)