Percepatan Perda KTR

April 24, 2025 5:08 pm

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didorong menjadi prioritas dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif di 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendukung Raperda tentang KTR agar segera disahkan menjadi Perda. Pasalnya masih banyak masyarakat yang abai terhadap bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan larangan merokok melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)

Selain itu juga terdapat Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Hanya saja, sejumlah regulasi itu dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik.

“Kalau tidak ada penegakan juga bisa repot. Jadi saya sangat setuju untuk dibuat Perda KTR,” ujar Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4).

Hal itu senada dengan Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti yang mengaku prihatin DKI Jakarta belum memiliki Perda tentang KTR.

Untuk itu, harap dia, Ranperda KTR dapat segera disahkan menjadi Perda pada tahun 2025.

Sehingga larangan untuk merokok di sejumlah wilayah di DKI Jakarta memiliki payung hukum yang pasti.

Apalagi, sambung Zahrina APBD DKI Jakarta Tahun 2025 dinilai cukup besar sejumlah Rp91 miliar.

Sedangkan bila berkaca dengan provinsi lain, sangat jauh jumlahnya nilai bila dibanding dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi kami berharap Perda KTR ini bisa lolos tahun 2025,” ungkap Zahrina.

Meski demikian, Zahrina menyadari masih banyak masyarakat di DKI Jakarta yang menjadi perokok aktif dan abai terhadap lingkungannya.

Sehingga menyebabkan kualitas kesehatan yang buruk serta tercemarnya kualitas udara.

“Kita perlu mengingatkan sebagai manusia bahwa tubuh ini anugerah Tuhan yang harus kita jaga,” pungkasnya. (apn/df)