Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta agar mempercepat pengesahan penetapan lokasi dan pendataan status tanah dalam mendukung Program Pengendalian Banjir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike usai menyampaikan laporan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (19/6).
Menurut Yuke, Dinas SDA harus segera menuntaskan lokasi tanah yang belum dibebaskan. Apalagi terhadap tanah warga yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM).
Tentu hal itu, sambung Yuke, percepatan pembebasan tanah dan penetapan lokasi harus dipercepat agar meminimalisasi timbul konflik terhadap warga terdampak.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike. (dok.DDJP)
“Banyak masyarakat yang menunggu status dan kejelasannya itu bagaimana kan harus dipercepat,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Kegiatan yang belum selesai pada tahun 2024, Yuke mengimbau Dinas SDA DKI Jakarta agar segera mengevaluasi proses konstruksi yang masih berproses.
Terutama potensi terganggunya aktivitas masyarakat pada lokasi konstruksi.
Yuke juga menekankan agar Dinas SDA bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai penanganan sampah di badan air. Terutama menjaga debit air pada saat datang musim hujan.
“Untuk itu, kami merekomendasikan Dinas SDA agar melakukan evaluasi dan pengerukan saluran secara berkala secepatnya,” pungkas dia. (apn/df)