Percepat Pemekaran Kelurahan Kapuk

April 11, 2025 12:09 pm

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mempercepat realisasi rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasalnya, pemekaran wilayah di Kelurahan Kapuk belum terealisasi sejak periode 2019-2024.

Rencana tersebut juga belum terealisasi sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022), Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (2022-2024), dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (2024-2025).

Untuk itu, Inggard Joshua berharap, masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramonong Anung bisa mewujudkan pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga kelurahan.

Targetnya, selesai akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Diharapkan, pemekaran itu tidak ditunda-tunda lagi.

“Karena ini sangat dibutuhkan,” ujar Inggard usai rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, Kamis (10/4).

Di Kelurahan Kapuk saat ini, sambung Inggard, terdapat Rumah Potong Hewan (RPH) Babi yang berada di Jalan Peternakan II 1, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Limbah yang dihasilkan, ungkap politisi Partai Gerindra itu, menghasilkan bau tak sedap. Akibatnya banyak dikeluhkan warga sekitar.

Dikhawatirkan pula, dampak dari limbah tersebut menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar RPH.

“Di sana juga ada rumah potong hewan b2 yang harus segera dipindahkan,” beber Inggard.

Lahan-lahan yang masih digunakan sebagai RPH, tambah Inggard, bisa dipakai untuk pembangunan kantor kelurahan termasuk sarana prasarana lainnya.

“Mengarah kepentingan masyarakat bersama,” tegas Inggard.

Menurut dia, sudah sepatutnya pemekaran segera terealisasi. Mengingat, Kelurahan Kapuk memiliki luas 56,6 hektare dengan jumlah penduduk 175 ribu jiwa atau 55,258 kepala keluarga.

Jumlah pendudukn tersebut tidak rasional untuk dalam satu kelurahan. Bila mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjelaskan, maksinal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40 ribu jiwa.

Karena itu, tegas Inggard, program pemekaran wilayah bisa berdampak optimalisasi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Karena sudah tidak reasoneble lagi,” imbuh dia.

Dengan begitu, harap Inggard, pemekaran tersebut dapat segera direalisasikan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Jadi saya berharap ini segera bisa menjadi realisasi tahun 2025 akhir atau awal 2026 sudah menjadi tiga kelurahan,” tambah Inggard.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Fredy Setiawan menyatakan, rencana pemekaran Kelurahan Kapuk seharusnya sudah menjadi rekomendasi Pj Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2025 Teguh Setiabudi dilaksanakan pada Januari 2025.

Namun karena pergantian pimpinan daerah baru harus diproses ulang untuk mendapatkan persetujuan kembali dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Sehingga setelah itu dapat segera ditindaklanjuti rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga kelurahan.

“Sebenarnya sudah clear semua untuk pemekaran Kapuk dari sisi kajian sama dengan persetujuan masyarakat dan sarana-prasarananya,” ungkap Fredy.

“Nanti sambil berjalan setelah ada keputusan dari gubernur,” pungkas dia. (apn/df)