Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta akan mengusulkan pembahasan panitia khusus (pansus) dalam rangka percepatan pembangunan hingga penggunaan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai solusi pencegahan darurat sampah yang berasal dari DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, upaya tersebut perlu dilakukan untuk menjamin ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengeksekusi pembangunan ITF dalam waktu dekat. Sebab menurutnya, hingga saat ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih belum mampu mengeksekusi satu pun ITF yang sebelumnya diproyeksikan mengolah sampah hingga 2.200 ton per hari. Padahal, proyek pembangunan ITF sudah sangat dibutuhkan sebagai pengganti Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat yang kini telah diprediksi akan tutup pada 2021 mendatang.
“Kalau Jakpro sudah bisa bekerja, harusnya (ITF) sudah bisa berjalan, kalau pimpinan atau anggota ada yang minta supaya ada pansus, menurut saya memang harus ada pansus soal (ITF) ini, jadi memang harus ada karena kalau tidak ada ya tidak akan selesai,” katanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/3).
Selain itu, Ida menuturkan bahwa pihaknya perlu mempertimbangkan opsi tersebut agar ada penetapan waktu dan tahapan pembangunan ITF yang lebih progresif. Pasalnya, Pemprov DKI melalui PT Jakpro ataupun Dinas LH juga perlu mencermati RPJMD 2017-2022 yang disusun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadirkan solusi atas penanganan sampah ibukota yang kini mencapai 7.800 ton per hari.
“Kasihan Gubernur RPJMD-nya membuat empat TF satupun belum, kalau ini mulai jalan harus tiga tahun dan sekarang mulai 2020 dibangun tahun ini dibangun selesai 2022 baru jadi bahkan di 2023 juga bisa. Kalau itu terjadi, maka itu melewati RPJMD Gubernur,” terangnya.
Meski demikian, Ida memastikan keputusan tersebut akan kembali dimatangkan bersama PT. Jakpro, Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Fortum yang notabene sebagai investor proyek pembangunan ITF di DKI Jakarta.
“Rapat yang akan datang akan coba beri kepastian keputusan finalnya seperti apa, rekomendasi (pansus) atau seperti apa akan kita bahas di rapat selanjutnya,” ungkap Ida.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya sejauh ini terus berupaya optimal dalam menindaklanjuti pembangunan ITF. Dimana, pihaknya telah memproyeksikan sejumlah rencana untuk kembali mendorong PT. Jakpro mengeksekusi ITF Sunter.
“Untuk di domain kita (Dinas LH), kita pun sudah melakukan addendum perjanjian sewa menyewa tanah bersama PT Jakpro, kemudian dilanjutkan dengan proses pendampingan dan proses penyelesaian izin-izin seperi UKL UPL transimisi 150 kilo volt, IMB dan lain sebagainya,” terangnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya proaktif terhadap percepatan pembangunan ITF segera direalisasikan untuk mengatasi persoalan peningkatan volume sampah ibukota yang terus terjadi setiap tahun.
“Kita akan coba lagi kedepannya untuk melihat kembali scope of work (perjanjian) supaya PT. Jakpro untuk kajiannya mengkritisi (ITF) itu lagi. Tapi kita juga perlu pastikan milestone (batasan) riset untuk Jakpro diberikan lebih waktu untuk perkembangan ITF ini,” tandas Andono. (DDJP/alw/oki)