Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menilai, ketersediaan RTH di Jakarta masih belum mencapai target ideal.
Target tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu termaktub RTH harus mencapai 30 persen dari total luas wilayah.
Keberadaan RTH bisa mempercantik wajah Kota Jakarta. Selain itu, memberi manfaat ekologis bagi masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (dok.DDJP)
RTH juga sebagai ruang rekreasi warga Jakarta. Termasuk pula sebagai sarana olahraga setelah menjalani kehidupan sehari-hari. Mengurangi beban psikologis dan sosial warga.
“Jadi, Jakarta memang membutuhkan lebih banyak lagi wilayah RTH,” ujar Bun saat dihubungi, Selasa (26/8).
Menurut dia, Jakarta membutuhkan ruang-ruang terbuka sebagai kantung-kantung hijau. Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara.
Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Bun mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas para pengembang properti yang tidak mematuhi kewajiban penyediaan RTH.
Hal itu penting, menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pembangunan yang pesat di ibukota.
“Ada kewajiban bagi pengembang untuk menyisihkan sebagian wilayah bangunan untuk ruang hijau,” tandas Bun.
Ia juga mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memastikan pembangunan RTH dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang memadai.
Dengan begitu, masyarakat lebih aktif memanfaatkan RTH untuk interaksi sosial. “Jangan sampai ruang-ruang tersebut nantinya menjadi tempat mati yang tidak dapat digunakan warga Jakarta untuk beraktivitas,” tukas dia. (yla/df)