Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan catatan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) untuk memperbanyak dan meningkatkan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Catatan itu dibacakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024.
Hingga 2024, tegas dia, luas RTH di Jakarta masih jauh dari target Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau sebesar 30 persen dari luas wilayah kota.
“Persentase RTH hingga tahun 2024 baru mencapai 5,357 persen atau setara dengan luasan 3.446 hektare,” ujar Yuke, Selasa (15/4).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan Distamhut untuk memperluas RTH yakni memanfaatkan lahan aset yang tidak terpakai.
“Perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sendiri,” ungkap Yuke.
Sementara, terkait pemeliharaan RTH harus ditingkatkan dan diminta berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Perlu adanya evaluasi kembali terhadap pemeliharaan RTH, baik kondisi taman, hutan kota, maupun makam yang masih minim pepohonan atau kurang terawat,” tandas Yuke.
Sementara sejumlah program sebagai upaya peningkatan RTH di Jakarta telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota selama tahun 2024.
Salah satunya pembangunan 10 lokasi RTH Taman. Di antaranya, RTH Lebak Bulus V, RTH Jalan Pinang Ranti, RTH Jalan Reformasi, RTH Jalan Rawa Bambu, RTH Jalan Margasatwa, dan RTH Jalan Kampung Setu.
Lalu pembangunan tiga lokasi RTH Hutan, yaitu RTH Hutan Jalan Menteng Niaga, RTH Hutan Jalan Sawo Kecik, dan RTH Hutan Jalan Pinang 2. (gie/df)