Hardiyanto Kenneth menjadi salah satu Calon Legislatif yang berhasil mempertahankan kursinya di parlemen Kebon Sirih. Ia lolos kembali menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 usai melewati Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan Februari 2024.
Pria kelahiran Medan, 13 April 1981 itu menempati posisi kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 10 yang meliputi Kecamatan Palmerah, Tamansari, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk dan Kembangan Jakarta Barat dengan raihan 26.168 suara.
Kenneth sapaan karibnya mengatakan, lima tahun ke depan akan fokus memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA yang merupakan permintaan warga di Dapil dia.
“Biasanya sih rata-rata minta perbaikan saluran air, pembuatan MCK (mandi cuci kakus -red). Tapi paling banyak minta RTH dan RPTRA,” ujar dia di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Memang untuk membuat RPTRA di sekitar perumahan tidaklah mudah, sebab masih banyak tanah yang sifatnya masih punya ahli waris dan perumahan yang belum diserahkan kepada Pemprov untuk dijadikan RTH.
“Nah, permasalahannya untuk kita masuk ke dalam untuk melakukan pemeliharaan, eksekusi, pembangunan secara administrasi harus jelas dulu nih harus benar-benar confirm punya kita,” ungkap dia.
Sedangkan, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pasal 16 point 3 menyebut prasarana dan sarana RPTRA merupakan aset daerah dengan status kekayaan yang tidak dipisahkan.
“Kebetulan saya saya pegang KIB (Kartu Inventaris Barang -red) yang ngeluarin BPAD tuh, jadi kalau saya reses masyarakat ini minta saya buka KIB dulu untuk mengetahui lahan kosong yang diminta untuk dijadikan RPTRA statusnya apa,” tutur dia.
Menurut dia, masih banyak warga yang belum paham terkait hal tersebut, sehingga pendekatan ke warga perlu dilakukan guna membangun komunikasi untuk memberikan informasi dan meminta warga melakukan serah terima agar nantinya tanah dan perumahan terdaftar di KIB.
“Jadi saya minta bapak ibu jangan muluk-muluk dulu. Lakukanlah serah terima dulu, baru kita bisa melakukan pemeliharaan atau pelayanan yang bapak ibu minta,” pungkas dia. (DDJP/yla/gie)