Perbaiki Pencatatan Aset

March 4, 2025 7:14 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat klarifikasi kepemilikan tanah di Kelurahan Pondok Kopi pada Selasa (4/3) di Ruang Rapat Komisi A, Lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta.

Rapat tersebut membahas aduan warga bernama Efdinal yang mempertanyakan status kepemilikan empat sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 04943, 04944, 04967, dan 04968.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyoroti, meski permasalahan aset menjadi ranah Komisi C, namun Komisi A kerap menerima banyak aduan masyarakat terkait sengketa tanah dan peruntukan lahan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

“Permasalahan aset memang kompleks. Banyak aduan masyarakat yang masuk ke Komisi A, baik itu sengketa lahan, sengketa tanah, maupun peruntukan lahan. Ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam manajemen aset,” ujar Mujiyono.

Legislator dari Dapil V DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa masalah ini selalu menjadi temuan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga perlu dilakukan klarifikasi berulang agar tuntas.

“Dari tahun ke tahun, BPK selalu menyoroti persoalan aset. Ini bukan hal yang bisa diselesaikan dalam satu pertemuan,” lanjutnya.

Mujiyono menekankan, perbaikan pencatatan aset oleh Pemprov DKI Jakarta sangat penting permasalahan serupa tidak terulang.

Banyak data yang dimiliki DPRD masih berasal dari arsip lama. Seperti dari tahun 70-an atau 80-an.

“Ini tentu menyulitkan proses verifikasi. Selain itu, pencatatan aset Pemprov DKI masih kurang memiliki backup legalitas yang kuat,” tutur dia.

Ia juga menyoroti kehati-hatian birokrat dalam mengambil keputusan terkait sengketa lahan. Sebab, terdapat risiko hukum di kemudian hari.

“Dalam urusan tanah dan aset, birokrat cenderung enggan mengambil kebijakan karena takut berisiko hukum. ASN umumnya tidak berani gegabah memutuskan sesuatu, karena bisa saja setelah mereka tidak lagi menjabat, keputusan itu berujung pada masalah hukum,” jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan menggelar pertemuan lanjutan pada 14 April 2025. Agendanya, menelusuri perkembangan penyelesaian sengketa tanah di Pondok Kopi. (all/df)