Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai kriteria ‘miskin’ sebagai salah satu syarat utama mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) belum jelas.
Menurut dia, masih banyak perdebatan terkait sejumlah anak yang mengajukan KJP, namun tak di terima karena dianggap mampu. Karena itu, Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan harus memperbaiki detail kriteria ‘miskin’.
“Makanya, menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang berhak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki,” ujar Jhonny di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/9).
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Jhonny Simanjuntak. (dok.DDJP)
Ia berharap, Dinas Pendidikan bisa merincikan kriteria ‘miskin’ yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.
Sebab, ia menerima keluhan terkait kriteria miskin yang dinilai tak masuk akal oleh masyarakat. Di antaranya, rumah berlantai tanah, tak punya dapur, dan tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.
“Kita akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada,” tutur Jhonny.
Di kesempatan itu, ia mengimbau Dinas Pendidikan melakukan kajian untuk melanjutkan pemberian KJP. Meski terdapat Program Sekolah Swasta Gratis.
Pasalnya, sebelum penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sekolah swasta gratis pada 23 Agustus 2024, ada wacana program itu merupakan relokasi dari anggaran KJP.
“KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya. Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu harus juga kita pikirkan,” ungkap Jhonny.
Bahkan tak menutup kemungkinan anak bersekolah di swasta juga bisa mendapatkan KJP apabila membutuhkan memenuhi syarat.
“Nanti kita lihat lagi kajiannya. Apakah sekolah swasta juga bisa di kasih KJP kalau betul-betul miskin? yang terpenting kalau saya, KJP jangan dihapus,” pungkas Jhonny. (DDJP/gie)