Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki akses layanan publik. Termasuk pembaruan data penerima dan mekanisme penyaluran yang lebih transparan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, perbaikan penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan agar bantuan sosial dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat.
Sehingga, masyarakat DKI Jakarta dapat lebih mudah mendapatkan layanan. Terutama layanan kesehatan yang berkualitas.
Pasalnya, Elva menilai, kini masyarakat DKI Jakarta masih dihadapkan dengan sulitnya mendapat akses layanan kesehatan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)
Ia mencontohkan di wilayah Jakarta Pusat. Terdapat enam RSUD. Dari jumlah tersebut, hanya satu RSUD yang memiliki akreditasi A. Sedangkan lima lainnya berakreditasi D.
Ini menunjukkan bahwa beban pelayanan kesehatan sangat terpusat pada RSUD yang memiliki kualitas layanan tertinggi. Hal itu tentunya tidak ideal untuk sistem layanan kesehatan.
“Jangan sampai anggaran ratusan bahkan triliunan rupiah tidak berdampak sebagaimana yang diniatkan, hanya karena buruknya sistem antrean dan menurunnya kualitas pelayanan,” ujar Elva saat dihubungi, Kamis (31/7).
Ia mengatakan, penyaluran bantuan sosial harus didukung dengan kesiapan sarana dan prasarana kesehatan. Meski akses ke rumah sakit gratis, jika alat kesehatan tidak memadai dan kapasitas daya tampung terbatas, berdampak pada manfaat dari bantuan sosial belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Untuk itu, Elva mendorong Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi program-program bantuan sosial dengan mengacu pada data-data yang tersedia.
Saat ini, garis kemiskinan Jakarta berada pada angka Rp852.768 per bulan. Oleh karena itu, manfaat yang diberikan melalui berbagai kartu bantuan sosial perlu dikaji ulang, agar benar-benar mampu mencegah penerimanya masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Khusus untuk Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, seharusnya tidak hanya berbasis status ekonomi. Melainkan diberikan sebagai pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.
“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi program-program bantuan sosial, baik Kartu Lansia Jakarta (KLJ) maupun Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ),” pungkas Elva. (yla/df)