Rancangan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Tata Tertib Masa Jabatan 2024-2029 telah disahkan, Kamis (28/11).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, tata tertib merupakan salah satu langkah strategis menciptakan mekanisme kerja yang lebih transparan dan efisien.
Dega demikian bisa memperjelas hak dan kewajiban anggota DPRD DKI Jakarta dalam membahas kebijakan serta hubungan kerja bersama Pemprov.
“Dengan demikian diharapkan akan tercipta sinergi yang baik dalam menjalankan pemerintahan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, Peraturan Tata Tertib itu memiliki peran penting menentukan pola kerja dan kedisiplinan dewan dalam menjalankan tugas-tugas legislatif. Sehingga prosesnya dapat berjalan lancar.
“Tata tertib ini menjadi pedoman bagi kita untuk menjaga kehormatan lembaga serta menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif,” jelas Khoirudin.
Bahkan, Khoirudin mengapresiasi atas kinerja Tim Penyusun Tata Tertib yang telah merumuskan bersama seluruh anggota DPRD. Termasuk memberikan masukan dan pandangan.
Tentunya, aturan tersebut sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan agar dapat mengedepankan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.
“Semoga langkah kita hari ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujar Khoirudin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penyusun Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Achmad Yani dalam laporannya mengatakan, pembahasan tata tertib sudah diproses sebelum terbentuknya fraksi dan pimpinan DPRD definitif yang difasilitasi oleh pimpinan sementara DPRD.
Hal itu berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dasar aturan tersebut menyebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD wajib bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi peyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
Selain itu, proses pembahasan Rancangan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib dalam dinamikanya banyak sekali masukan dari masing masing partai. Hal itu diakomodir oleh tim penyusun untuk difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penysunan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapat beberapa usulan yang tidak disetujui dari hasil fasiltasi. Di antaranya, penambahan tenaga ahli pada masing-masing anggota DPRD, penambahan jumlah tenaga ahli fraksi, penambahan hari pelaksanaan Reses, penambahan wakil ketua pada Bapemperda, penambahan wakil ketua pada Badan Kehormatan, pembentukan PURT, kolektif dan kolegial pada komisi, dan penambahan fasilitas jaminan kesehatan dalam bentuk lain.
Sedangkan usulan yang menjadi pertimbangan dalam fasilitasi Kementerian Dalam Negeri di antaranya yaitu, kolektif dan kolegial pada materi komisi, pimpinan komisi hanya bersifat kolektif sesuai dengan norma Pasal 99 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, terkait pimpinan komisi mengundang mitra kerja, penyampaian undangan tetap ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Terdapat juga penambahan jumlah hari Reses tidak diperkenankan, namun untuk jumlah titik lokasi Reses diperbolehkan.
Selain itu, dalam BAB pada Rancangan Tatib, menghapus BAB mengenai kode etik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan menambah BAB terkait Pendanaan.
Materi mekanisme pemilihan calon wakil gubernur, dijadikan satu dalam pemilihan calon gubernur dan/atau wakil gubernur. Hal itu diatur apabila dalam kondisi tertentu gubernur dan/atau wakil gubernur berhenti atau meninggal dunia.
Dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang telah disampaikan tersebut, Achmad Yani mengapresiasi atas dukungan yang telah menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Tata Tertib. Nantinya akan disampaikan kepada Pj gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta untuk diundangkan.
“Atas nama Tim Penyusun Tata Tertib mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan serta hadirin sekalian yang telah hadir mengikuti rapat paripurna pada hari ini,” tutur dia.
Peraturan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 berjumlah 20 BAB yang terdiri dari 222 Pasal yang di antaranya, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Umum, BAB III Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Wewenang DPRD, BAB IV Pengisian Kekosongan Gubernur dan/Wakil Gubernur, BAB V Keanggotaan DPRD, BAB VI Alat Kelengkapan DPRD, BAB VII Rencana Kerja, BAB VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD, BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD, dan BAB X Pengambilan Keputusan Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.
Selanjutnya, BAB XI Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB XII Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB XIII Larangan dan Sanksi, BAB XIV Konsultasi DPRD, BAB XV Pertimbangan dan Keputusan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis, BAB XVI Pelayanan atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB XVII Sekretariat DPRD, BAB XVIII Pendanaan, BAB XIX Ketentuan Lain Lain, dan BAB XX Kententuan Penutup. (apn/df)