Para pedagang yang tergabung dalam Pusat Koperasi Pasar (PUSKOPPAS) memprotes Peraturan Direksi PD. Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha di Pasar-pasar Milik PD. Pasar Jaya.
Saat beraudiensi dengan Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/5), mereka keberatan dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, karena membatasi ruang usaha dan menghilangkan hak-haknya.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan jika satu pedagang hanya bisa memiliki satu tempat usaha.
Peraturan itu sendiri diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.
Untuk itu, mereka minta agar Peraturan Daerah tersebut direvisi, karena tidak berpihak kepada pedagang pasar.
Anggota Komisi B Syarifuddin mengatakan, Dewan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan pembahasan Badan Legislasi Daerah.
Dikatakan Syarifuddin, DPRD telah menjadwalkan revisi Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perpasaran dalam Prolegda 2016 ini. Untuk itu PUSKOPPAS diminta untuk segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD sebagai bahan pendukung kajian pembahasan revisi Perda tersebut.
Komisi B akan segera mengagendakan rapat kerja dengan mengundang Asisten Perekonomian, Direksi PD. Pasar Jaya dan pihak terkait lainnya termasuk PUSKOPPAS. (red)