Penyusunan RKPD, DPRD Siap Diskusi dengan Pemprov DKI

October 10, 2024 3:40 pm

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyayangkan Pemprov tidak melibatkan legislatif dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau Pemprov melibatkan DPRD untuk menyusun RKPD tahun 2026 yang mulai dirancang tahun 2025.

Mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. (dok.DDJP)

Artinya, segala pembahasan mengenai peraturan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibahas dan disetujui legislatif.

“Jadi sebelum teman-teman eksekutif mengeluarkan RKPD atau Pergub RKPD sebelum dikeluarkan oleh pak gubernur, baiknya didiskusikan dulu dengan melibatkan 106 anggota dewan sesuai komisinya masing-masing,” ujar Baco di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/10).

Ia menjelaskan, tahapan yang baik yakni setelah pembahasan Pra-RKPD rampung, barulah muncul Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD. Barulah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di lakukan sesuai komisi yang terkait.

Selanjutnya, hasil pembahasan komisi diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pendalaman. Lalu, disahkan dalam rapat paripurna.

“Hasil dari Banggar namanya Rancangan APBD. Sehingga selesai dari Komisi, di Banggar final, baru dari situ kita sepakati bersama akan jadi Perda APBD, “ jelas Baco.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Ia meminta agar DPRD dilibatkan saat melakukan perancangan Perubahan APBD.

Ia menilai, selama ini hak legislatif untuk menjalankan fungsi dan haknya dalam pengawasan sangat dibatasi. “Saya ingin ke depan ini bagaimana kita transparan,” jelas Inggard.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya juga mengingatkan kepada eksekutif perlunya harmonisasi dalam merumuskan perencanaan APBD.

“Kedepannya saya harap dalam tahap perencanaan APBD kita juga dilibatkan. Sehingga pada saat pembahasan KUA PPAS ini menjadi bisa lebih harmonis dan lebih cepat tanpa ada banyak debat usulan tambah dan lain-lain. Jadi dalam proses pembahasan juga lebih mudah dan juga lebih gampang,” ungkap Dimaz.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, siklus anggaran yang tidak dipatuhi tersebut sebaiknya dimasukan di dalam tata tertib legislatif.

Sehingga dalam waktu mendatang, hak legislatif dalam melakukan pembahasan APBD dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai komisi masing-masing.

“Karena pada saat itu kami mengikuti rapat dan yang menetapkan pimpinan bahwa itu tidak ada pembahasan lagi di komisi. Saya kira dimasukkan sekali lagi di dalam tata tertib dewan,” pungkas Dimaz. (DDJP/apn/gie)