Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menerima usulan rancangan Perda untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, pihaknya akan memasang ketentuan khusus dalam menerima usulan rancangan Perda, yakni hanya rancangan yang prioritas dan strategis yang dapat masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.
“Kita minta usulan yang baru masuk harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat, program strategis pemerintah pusat, dan juga perintah perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya usai menggelar rapat kerja di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11).
Menurut Pantas upaya tersebut perlu dilakukan mengingat kendala yang terjadi pada pembahasan Propemperda tahun ini karena pandemi Covid-19. Apalagi gedung DPRD DKI Jakarta pernah menjadi klaster penularan.
“Kita sudah memberikan pemahaman bahwa ada keterbatasan kemampuan. Jadi harus realistis,” tegasnya.
Sejauh ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta sudah menerima 34 usulan Propemperda 2021 yang terdiri dari 12 usulan baru dan 22 propemperda tahun 2020 yang pembahasannya belum rampung.
“Nah yang sudah masuk proses tahapan resmi tentunya akan dilanjutkan, salah satu contohnya Raperda tentang Retribusi. Tapi yang usulan baru ini akan dipertimbangkan kembali, kita harus lihat urgensinya, manfaatnya, dan juga indikator lainnya harus diperhatikan,” ungkap Pantas.
Dilokasi yang sama, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga sependapat dengan Pantas. Ia mengaku akan segera mengerucutkan usulan-usulan yang diterima berdasarkan skala prioritas.
“Ini belum usulan resmi, baru hasil inventarisasi dari SKPD yang ditampung biro hukum. Nanti kita saring lagi berdasarkan prioritas. Kita lihat juga kesiapan draft dan naskah akademi,” tuturnya.
Yayan berharap tahun 2021 akan lebih banyak melahirkan Perda baru, sehingga tahun berikutnya bisa menampung lebih banyak usulan dari pihak eksekutif maupun legislatif.
“Pengesahan Perda kan mempengaruhi penambahan untuk tahun selanjutnya. Ketika kita tahun ini bisa sahkan 9 perda, maka kita mendapat tambahan 25% lagi dari itu. Sehingga tahun selanjutnya bisa menambah sekitar 11 sampai 12 propemperda. Semoga 2021 kami bisa lebih maksimal,” tandasnya.
Adapun 12 usulan baru yakni Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Raperda Perubahan APBD 2021, Raperda APBD tahun 2022, Raperda tentang Dana Abadi Pangan Jakarta, Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Raperda Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selanjutnya Raperda Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, Raperda Penanggulangan Wabah, Raperda tentang Perlindungan Hewan, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Atas Perda nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu. (DDJP/gie/oki)