Penyusunan Kode Etik DPRD Terbaru Ditarget Rampung April Mendatang

February 17, 2021 2:44 pm

Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD DKI Jakarta kembali mematangkan penyusunan pasal-pasal sebagai pedoman jajaran DPRD setelah sebelumnya tertunda karena pembahasan APBD dan penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Pansus Kode Etik DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, pembahasan pasal per pasal masih terus berlangsung dan ditargetkan rampung April 2021 mendatang.

“Kita optimalkan dua bulan ini selesai. Setelah itu, barulah kita konsulkan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dievaluasi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/2).

Rancangan Kode Etik DPRD ini terdiri dari 18 bab dan 23 pasal mengatur tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah, sikap dan perilaku, tata kerja anggota, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antar anggota, kewajiban dan larangan, hingga penjatuhan sanksi.

Suhaimi menjelaskan, saat ini anggota Pansus masih fokus menyempurnakan pasal mengenai etika yang nantinya akan menjadi pedoman kerja anggota dewan hingga akhir masa jabatannya di tahun 2024.

“Sebenarnya saat ini sudah ada konsep yang bagus, tinggal membenahi redaksional saja. Secara substansinya sudah pada sepakat. Jadi kita berkomitmen sungguh-sungguh mematangkan Kode Etik yang menyangkut masalah norma yang nantinya harus dijalankan oleh seluruh anggota,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)