Penyewa Rusun Butuh Benefit selain Penundaan Biaya Sewa

January 15, 2024 3:38 pm

Anggota komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaludin berharap Pemprov DKI tidak hanya menyetujui penundaan biaya sewa rusun sampai bulan Juli 2024, namun disertakan juga benefit lebih.

“Nantinya setelah bulan Juli warga penghuni rusun tidak dikenakan biaya sewa 100 persen, tapi bertahap. Misalnya selama 6 bulan dikenakan 25 persen. Misal dari Juli sampai Desember 2024. Nah trus dari Januari sampai Juni 2025 itu 50 persen. Kemudian, Juli sampai Desember 2025 jadi 75 persen. Nah di Januari 2026 baru bayar 100 persen. Jadi bertahap,” ujar Jamaludin, Senin (15/1).

Menurut politisi muda Partai Golkar itu, efek Pandemi Covid-19 masih sangat terasa bagi warga.

“Jadi, warga penghuni rusun tidak kena shock. Karena dari hasil pertemuan saya dengan penghuni rusun, baik di Jakarta Timur maupun Jakarta Utara, saat ini dampak Covid-19 masih sangat terasa. Penghasilan mereka (penghuni rusun-Red) menurun,” beber dia.

Apalagi, sambung pria yang akrab disapa Bang Jago itu, masyarakat yang dulu kerja kini menjadi tuna kerja, misalnya beralih ke ojek online atau pelaku UMKM.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang Pencabutan Pergub Nomor 87 tahun 2021 terkait pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan denda administratif berupa bunga terlambat bayar kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19. (DDJP/rul)