Penyesuaian Tarif Air Bersih Dibahas Komisi C dan PAM Jaya

December 8, 2024 1:01 am

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya), Jumat (6/12). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C Dimaz Raditya bersama Wakil Ketua Komisi C Sutikno serta Sekretaris Komisi C Suhud Alynudin tengah membahas usulan penyesuaian tarif air minum. Hadir juga dalam rapat ini sejumlah anggota Komisi C guna mendalami pembahasan tersebut. Sementara dari pihak eksekutif, rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono dan Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. Hasilnya, penyesuaian tarif air bersih terbagi menjadi dua golongan, yakni golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) dengan pemakaian 30 meter kubik sebesar Rp 46.695. Namun, besaran tarif tersebut mendapatkan subsidi dari program marketing PAM Jaya menjadi Rp 34.695. Begitupun untuk golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) dengan pemakaian 20 meter kubik dari Rp 183.060 menjadi Rp 151.060. Dengan penyesuaian tarif tersebut Komisi C berharap, PAM Jaya dapat menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga setiap warga mendapatkan akses air bersih dengan harga terjangkau. (DDJP/pun/asa)