Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian aturan kode etik dan tata beracara yang dituangkan dalam rancangan Tata Tertib (Tatib) akan memperkuat fungsi Badan Kehormatan (BK) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Usulan tersebut masuk kedalam catatan bahan konsultasi masalah dalam draf Tata Tertib yang terus dimatangkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni, masalah pemberian sanksi bagi Anggota Dewan yang membocorkan hasil rapat yang bersifat tertutup (poin 8).
Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, penyesuaian diperlukan mengingat kode etik dan tata cara beracar memiliki esensi tersendiri sebagai marwah bagi 106 Anggota DPRD DKI selama periode 2019-2024.
“Kode etik itu perlu sebagai sebuah pedoman bagi Badan Kehormatan (BK), jadi Badan Kehormatan lah yang menjaga tegakknya kode etik tersebut. Mungkin setelah tatib ini disepakati dan disahkan, bisa diperkuat lagi dengan Kode Etik yang baru,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Jumat (6/9).
Dalam draf Tatib DPRD 2019-2024 Pasal 120 ada beberapa butir penjelasan mengenai sanksi bagi Anggota DPRD yang membocorkan hasil keputusan rapat yang bersifat tertutup. Yakni, pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan (Pasal 120 Ayat 1), Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat (Pasal 120 Ayat 2).
Kemudian, untuk setiap orang yang melihat, mendengar atau mengetahui sebagaimana pada ayat (2), wajib merahasiakannya (Pasal 120 Ayat 3), Pelarangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-perundangan (Pasal 120 Ayat 4) dan setiap rapat tertutup, dibuat laporan secara tertulis tentnag pembicaraan yang dilakukan (Pasal 120 Ayat 5).
Atas dasar itu, Pantas memastikan usulan penyesuaian kode etik dan tata beracara untuk Periode 2019-2024 akan dilampirkan dengan butir-butir penjelas pasal yang lebih komprehensif. Tujuannya, agar pelaksanaan kode etik dan tata beracara dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh 106 Anggota DPRD DKI Jakarta selama masa bakti berlangsung.
“Jadi sifatnya lebih kepada penyempurna dari aturan yang sudah ada, penjabaran lebih rinci dari tatib yang sedang kita rancang, itulah kode etik. Ini kan semacam pedoman moral bagi semua anggota (DPRD) yang dalam penyelenggaraan tugas-tugas kedewanan,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Budi Sudarmadi menyambut baik usulan DPRD terhadap penguatan kode etik dan tata cara beracara yang disusun Badan Kehormatan (BK). Hanya saja, ia mengimbau agar seluruh Anggota DPRD 2019-2024 dapat menjalankan secara optimal terhadap usulan Kode Etik dan Tata Beracara yang lebih disempurnakan.
“Mungkin jika usulan seperti ini bisa disetujui oleh kami (Kemendagri), harus dijalankan dengan baik dan konsisten. Kalau sudah ada kode etik sebelumnya, pelaksanaan nya yang mungkin harus betul-betul dijalankan oleh DPRD untuk langkah seperti ini,” tandas Budi. (DDJP/alw/oki)