Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta proaktif komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membantu menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga kini, ungkap Pantas, banyak masyarakat mengeluhkan program PTSL yang prosesnya tak kunjung selesai.
“Mengingat BPN adalah instansi vertikal,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)
Pantas menjelaskan, Dinas Citata tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah PTSL. Sebab, kewenangan penyelesaian program ini hanya ada di BPN.
Untuk itu, Pemprov DKI agar menjalin komunikasi intensif dengan BPN. Sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hak kepemilikan tanah.
Selain itu, Pantas juga mengusulkan agar ada integrasi data milik BPN dengan pendataan tanah yang dilakukan Dinas Citata.
Apalagi, Dinas Citata memiliki kompetensi untuk melakukan pendataan tanah di Jakarta.
Di sisi lain, perlu ada jaminan kepastian hukum dari para pejabat yang melaksanakan program PTSL.
Sehingga tidak ada pejabat yang takut akan menjadi korban kriminalisasi dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
“Tetapi perlu ada semacam jaminan-jaminan. Katakanlah pada waktunya BPN mempergunakan pemetaan yang dimiliki oleh Citata oleh Pemda DKI Jakarta, ya jangan juga ada risiko-risiko kriminalisasi. Jadi harus ada semacam kepastian hukum,” jelas Pantas.
Pantas berharap, nantinya ada nota kesepahaman antara kejaksaan, kepolisian, dan Pemprov DKI untuk menjamin kepastian hukum para pejabat yang melaksanakan percepatan kebijakan.
“Sehingga ada semacam garansi-garansi dalam rangka memberi percepatan layanan dan kepastian hukum terhadap tanah-tanah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, berusaha membantu dan proaktif berkomunikasi dengan pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan masalah PTSL ini.
“Itu kaitannya masalah dokumen di masyarakat yang sudah ditarik atau dikumpulkan ini gimana caranya supaya mengamankan dokumen-dokumen tersebut,” pungkas Heru.(apn/df)