Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta. Meski demikian, bila keberadaannya diketahui lantaran bertugas atau masih memiliki aset sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak masuk dalam katagori penonaktifan NIK.
Penonaktifan NIK tersebut dilaksanakan pasca Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan data pemilih pada pesta demokrasi yang berlangsung 14 Februari 2024.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan, usul penonaktifan NIK pasca Pemilu 2024 agar tidak berdampak pada pemilih tetap.
“Setelah Pemilu (penonaktifan NIK-Red). Takut terjadi hal-hal tidak diinginkan terkait DPT. Makanya kita rekomendasikan ganti (dari Maret) jadi setelah Pemilu,” ujar Mujiyono, Senin (26/2).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok/DDJP)
Ia mengatakan, banyak RT/RW yang tidak bertanggungjawab atas warganya sendiri. Pasalnya, banyak warga pemilik KTP tidak lagi diketahui keberadaannya. “Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang. Mereka keberatan RT/RW itu,” kata Mujiyono.
Para ketua RT dan RW melalui lurah, ungkap dia, sempat diminta untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan. Namun, mayoritas lurah merasa takut.
Sebab, penonaktifan NIK KTP tentunya terkait dengan urusan perbankan dan lainnya. “Karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya. Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai,” ungkap Mujiyono.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili itu dilakukan secara bertahap, pasca Pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta pada tahun 2023. “Iya kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum bulan Maret ini. Berdasarkan hasil rekomendasi Komisi A pada saat kami sosialisasi tahun lalu,” ungkap Budi.
Pertimbangan lainnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta perlu waktu yang cukup untuk menyosialisasikan serta mendata jumlah NIK yang akan dinonaktifkan.
“Sejak akhir tahun 2023, kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.
“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” tambah Budi.
Budi menyebut sudah banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, Sedangkan penduduk katagori pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang, sepanjang 2023. (DDJP/rul)