Penonaktifan NIK, Jakarta tanpa Penduduk ‘Gelap’

February 28, 2024 1:22 pm

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Maret 2024. Fokusnya, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin, hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Maka, warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta harus segera didata ulang secara bertahap. Terutama mendata ulang status orang yang sudah meninggal dunia.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin. (dok.DDJP)

“Yang pertama itu didata dulu yang udah meninggal, kan banyak yang udah meninggal tapi masih ada KTPnya. Kadang masyarakat masih belum laporan. Kemudian disisir lagi secara bertahap supaya rapi Jakarta itu,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Rabu (28/2).

Ia mengimbau, penertiban NIK harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, sampai di tingkat RT/RW.

“Itu semua harus dirapikan, supaya Jakarta tidak ada lagi penduduk gelap yang hanya ber-KTP saja,” tegas Syarifudin.

Bila penertiban NIK itu tidak segera dilaksanakan, sambung Syarifudin, dapat berdampak pembengkakan anggaran bantuan sosial (Bansos). Bahkan, cenderung tidak tepat sasaran.

“Karena itu menyangkut data dan fakta. Jadi kasian kan kalau sudah diturunkan Bansos-nya, tapi RT-nya nyari nyari orangnya gak ada, tapi KTP-nya ada,” tukas Syarifudin. (DDJP/apn/rul)