Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Penjelasan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpasaran, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya, dilaksanakan pada Jumat (18/8/2017).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam penjelasannya mengatakan, bahwa semangat pengaturan di dalam Raperda tentang Perpasaran berupaya mengintegrasikan keseluruhan bisnis proses perpasaran sebagai suatu mata rantai yang saling terhubung satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan sistem.
Mengenai pengaturan standar fasilitas dan zonasi penjualan barang di pasar, Eksekutif sejalan dengan usulan tersebut. Namun demikian Eksekutif terbuka di dalam proses pembahasan dengan DPRD untuk merinci dan melengkapi standar fasilitas lainnya seperti fasilitas ibadah, fasilitas untuk ibu menyusui dan lain-lain yang sekiranya perlu di atur di dalam Rancangan Peraturan Daerah Perpasaran ini. Tentunya semangat yang harus di kedepankan dalam pengaturan ini, semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen dengan tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha.
Sedangkan pengaturan zonasi penjualan barang, dalam konteks Pasar Rakyat, ketentuan Pasal 29 ayat (1) telah pula disebutkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perpasaran telah mengatur bahwa pengelola pasar diwajibkan menetapkan zonasi sesuai pengelompokkan barang dagangan dan mengatur sirkulasi aktivitas pasar.
Sementara itu, berkaitan dengan upaya pengembangan pasar rakyat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di dalam Pasal 34 Rancangan Peraturan Daerah Perpasaran telah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pengendalian, serta pemberdayaan pengelolaan Pasar Rakyat.
Mengenai Pengaturan Lokasi Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Toko Swalayan, di dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) diatur bahwa pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah termasuk Peraturan Zonasi. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur bahwa pengembangan, penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dilakukan melalui, salah satunya, pengaturan tata ruang dan zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya diharapkan dapat memperkuat peran Pasar Jaya di dalam mendukung Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan ketahanan pangan bagi Masyarakat.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya, Gubernur mengatakan, Eksekutif menyambut baik berbagai masukan dan dukungan yang diberikan dalam upaya mengembangkan peran dan usaha Pasar Jaya ke depan. Bahwa dalam menjalankan tugas pokok mengelola pasar, membina pedagang dan ikut membantu stabilitas harga, Pasar Jaya telah bekerjasama dengan para produsen/petani langsung sebagai upaya untuk memutus mata rantai jalur distribusi yang terlalu panjang sehingga harga yang didapat konsumen menjadi relatif murah.
Dikatakannya, Pasar Jaya terus berkomitmen melakukan pembinaan pedagang secara berkelanjutan antara lain dengan memfasilitasi kerja sama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain baik pada upaya ketersediaan akses permodalan maupun ketersediaan komoditas barang yang dijual di pasar; memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh para pedagang baik mengenai kualitas produk, higienitas, takaran, kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar; memfasilitasi peningkatan kualitas SDM pedagang baik melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan. Terhadap pembentukan Koperasi Pasar (KOPPAS), saat ini diseluruh pasar yang dikelola Pasar Jaya sudah dibentuk Koperasi Pasar (KOPPAS).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (red)