Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan banyak hal sebagai jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (24/8).
Sebelum masuk ke dalam subtansi jawaban, Ariza sapaan karibnya memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran Pemprov DKI Jakarta di sepanjang tahun 2021 berorientasi pada asas tata laksana yang baik, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu pun telah dibuktikan dengan anugerah opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan APBD tahun 2021.
“Eksekutif akan sungguh-sungguh menindaklanjuti dan melakukan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan rekomendasi BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang berorientasi pada good governance dan clean government,” jelas Ariza.
Dalam jawabannya terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat tentang realisasi pendapatan tahun anggaran 2021, Ariza menjelaskan bahwa total realisasi pendapatan tercapai 100,55% dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 92,09%.
“Kurang maksimalnya realisasi beberapa jenis pendapatan di antaranya retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah merupakan dampak dari penerapan PPKM, belum pulihnya kondisi perekonomian masyarakat dan adanya relaksasi pada wajib retribusi yang terdampak pandemi Covid-19,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan tentang realisasi pendapatan daerah, Riza menyampaikan bahwa Eksekutif berkomitmen meningkatkan pembiayaan pembangunan daerah.
“Diantaranya melalui intensifikasi pemungutan pendapatan daerah, penguatan pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah, pemberian keringanan atas denda pajak daerah dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan belanja daerah, Riza pun menjelaskan bahwa Eksekutif berkomitmen untuk optimalisasi pencapaian realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021.
Setelah itu, Riza menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan tentang kelebihan pembayaran gaji atau TKD.
“Dapat saya sampaikan bahwa atas kelebihan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah,” katanya.
Selanjutnya, Riza menjelaskan pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra terkait dengan kekurangan pemungutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyampaikan bahwa perhitungan dan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Terhadap kekurangan pemungutan dan penyaluran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena status kepegawaian, akan dilakukan percepatan penyelesaian status kepegawaian PJLP untuk memastikan PJLP memperoleh hak dan perlindungan yang maksimal. Eksekutif juga akan memperhatikan saran terkait peningkatan pengawasan internal, kelengkapan data tertib administrasi,” ucapnya.
Kemudian, Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait dengan Belanja Subsidi kepada PT LRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
” Pembayaran subsidi dilakukan setelah melalui verifikasi dan kedepan akan dilakukan rekonsiliasi secara periodik untuk memastikan keakuratan jumlah belanja subsidi yang dibayarkan,” kata Riza.
Selanjutnya, Riza menjawab pertanyaan Fraksi PSI dan Fraksi Demokrat tentang realisasi belanja subsidi terutama pada bidang pangan dan bidang lingkungan. Faktor rendahnya subsidi pangan dipengaruhi oleh penerima manfaat yang lebih memilih membelanjakan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia untuk kebutuhan sehari-hari yang disebabkan terbatasnya pangan akibat PPKM.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan program ketahanan pangan bagi masyarakat melalui subsidi pangan,” ujarnya.
Terkait dengan pertanyaan Fraksi PKS tentang belum optimalnya realisasi belanja daerah sebesar 88,04% Riza menyampaikan bahwa salah satu penyebabnya adalah belanja modal yang terealisasi hanya 78,37%.
“Realisasi belanja modal yang kurang optimal ini disebabkan oleh kehati-hatian dalam pengadaan pembebasan tanah dan adanya pengalihan kegiatan tahun anggaran 2021 ke tahun anggaran 2022, di antaranya kegiatan multiyears yang dibiayai dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan prasyarat pembayaran menunggu pemeriksaan BPKP dan Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Selanjutnya, Riza menjawab tanggapan Fraksi-Fraksi berkaitan dengan pembiayaan daerah. Ia menanggapi saran dari Fraksi PSI mengenai Pinjaman Pemulihan Ekonomi nasional (PEN).
“Persetujuan dari Kementerian Keuangan, telah dilakukan adendum perjanjian pinjaman antara Eksekutif dengan PT SMI yang mengatur mengenai perpanjangan masa penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah hingga akhir tahun 2022,”ujarnya.
Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB-PPP mengenai pengendalian banjir dan optimalisasi realisasi dana PEN untuk pembebasan lahan dan peningkatan infrastruktur pengendalian banjir.
“Proses kegiatan penanganan banjir terus dilakukan secara maksimal salah satunya dengan naturalisasi sungai yang pembebasan lahannya dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kemudian, Riza menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI terkait dengan besaran sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 yang dianggap cukup besar.
“Dapat kami jelaskan bahwa SiLPA tahun anggaran 2021 sebesar 9,7 triliun terdiri dari SiLPA yang telah ditetapkan peruntukannya atas dana BLUD, BOS, dan PEN sebesar 3,79 triliun dan SiLPA yang belum ditetapkan peruntukannya sebesar Rp.5,93 triliun. SiLPA sebesar Rp.5,93 triliun salah satunya disebabkan karena adanya penerimaan yang tidak diprediksi sebelumnya atas DBH Triwulan IV Tahun 2021 sebesar Rp.5,08 triliun pada tanggal 16 Desember 2021, serta adanya pelunasan piutang pajak DBH tahun 2020 sebesar Rp.3,1 triliun pada tanggal 30 Desember 2021,”ujarnya.
Selanjutnya, Riza menanggapi pertanyaan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Demokrat terkait status hukum aset atau sengketa lahan, pemanfaatan aset oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur, tukar-menukar aset negara.
“Dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengawal seluruh proses hukum dalam rangka pengamanan aset,” pungkasnya. (DDJP/apn)