Penjelasan Gubernur Atas Empat Raperda

March 24, 2017 6:12 pm

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan, Perpustakaan, Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dan Perindustrian dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Terkait dengan Raperda tentang Kearsipan, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melakukan pengolahan kearsipan secara cepat dan tepat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain berbasis digital, dipersiapkan kearsipan on-line sesuai dengan rencana pengembangan pelayanan.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Perpustakaan mengenai pentingnya sarana perpustakaan pada semua tingkatan pemerintahan, kecamatan, kelurahan dan bila diperlukan sampai pada tingkat RW, Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta akan menjadi perhatian untuk dapat diakomodir.
Selain itu, terhadap pengembang yang telah memperoleh izin pengembangan kawasan diwajibkan membangun salah satu fasilitas sosial berupa perpustakaan.
Sementara itu, terkait dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daeah Air Jakarta, Plt. Gubernur Sumarsono mengatakan, dari sudut pandang bisnis peleburan berdampak positif bagi pertumbuhan dan kesehatan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya karena akan lebih efisien dan efektif bagi pelayanan ke masyarakat.
Dikatakannya, peleburan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya memiliki tiga bidang usaha secara terintegrasi, yaitu pelayanan air minum, pengolahan air limbah domestik dan pengendalian penggunaan air tanah. Oleh karenanya pengelolaan manajemen harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk perbaikan lingkungan sehingga terjadi efektivitas dan efisiensi pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah serta pengendalian penggunaan air tanah.
Sedangkan terhadap Raperda tentang Perindustrian, Plt. Gubernur Sumarsono menjelaskan, terhadap sentra-sentra industri yang tidak sesuai RTRW 2030 serta RDTR dan Peraturan Zonasi diupayakan menjadi showroom dan/atau workshop industri kecil dan menengah.
Dikatakannya, Eksekutif berharap keberadaan Perda tentang Perindustrian nanti memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perindustrian di wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk keberadaan sentra-sentra industri.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (red)