Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggenjot alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2019 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) alokasi anggaran pendidikan menjadi salah satu komponen prioritas. Dimana telah mencapai 26,48% atau Rp20,6 triliun dari total Perubahan APBD sebesar Rp86,89 triliun.
Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan, upaya tersebut perlu didukung seoptimal mungkin lantaran proyeksi alokasi dana pendidikan yang mampu ditangani Pemprov DKI tanpa melalui APBD telah melebihi batas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang dana Pendidikan dengan minimal 20 persen. Dengan begitu ia menilai Pemprov DKI sebenarnya mampu untuk melakukan sejumlah peremajaan sarana dan prasarana pendidikan dengan kualitas yang lebih memadai.
“DKI ini prosentasi anggaran pendidikannya setahu saya sudah 27 persen, ini bagus sekali malah ini sebuah pencapaian yang baik, sudah melampaui batas minimum yang diatur Undang-Undang. Mustinya Sapras (Sarana dan prasarana) yang musti diperbaiki di banyak tempat,” ujar Syarif, Jumat (20/9).
Syarif menambahkan, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan sudah saatnya perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai leading sector pengelolaan pendidikan. Seperti, perbaikan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, dan gedung-gedung sekolah dasar dan menengah berkepemilikan Pemprov DKI.
“Kualitas pendidikan juga menjadi alasan kena para peserta didik mampu berkembang dengan seluas-luasnya untuk dapat pendidikan yang baik. Jakarta ini tak melulu identik dengan perekonomian bisnis atau jasa, pendidikan juga tak kalah penting untuk diberikan ruang khusus,” terangnya.
Dengan demikian, Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Periode 2014-2019 berharap agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan segera mengakomodir pendanaan untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih baik.
“Kalau sapras-nya sudah baik, murid-murid juga nyaman dan semangat untuk belajar. Bisa mendapat prestasi, bisa menerapkan ilmunya buat kehidupan dia dan lingkungan masyarakat, saya kira itu yang perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” ungkapnya.
Proyeksi pendanaan fungsi pendidikan minimal sebesar 20 persen telah diatur secara jelas kedalam payung hukum dan konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 termaktub Anggaran Pendidikan sekarang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Kemudian, aturan tersebut dituangkan kedalam produk hukum negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang dana Pendidikan dengan menunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (DDJP/alw/oki)