Penghapusan dan Lelang 417 Unit Bus Transjakarta Tak Boleh Tabrak Aturan

May 16, 2024 11:08 am

Kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov agar proses penghapusan dan lelang 417 Bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi dilakukan sesuai aturan berlaku.

Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) harus memikirkan regulasi. Artinya, tidak hanya memikirkan pendapatan dari hasil penghapusan dan lelang ratusan unit Bus Transjakarta itu.

“Jadi teman-teman di Dishub, teman-teman di BPAD enggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” ujar Andyka di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (15/5).

 

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka. (DDJP/rei)

Sebelum menghapus dan lelang bus, sambung Andyka, Pemprov harus menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan.

“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” ungkap Andyka.

Dia memastikan, tak akan memberi persetujuan penghapusan aset dan lelang, bila prosesnya menabrak aturan serta berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Yang perlu kita cari jalan keluar dalam mufakat bagaimana aset ini bisa dihapuskan tanpa nabrak regulasi atau aturan-aturan yang ada, karena proses pengadaannya nabrak-nabrak,” tegas Andyka.

Saat ini, tugas utama Pemprov DKI yakni meyakinkan proses penghapusan dan lelang 417 unit Bus Transjakarta tidak bermasalah.

“Kami enggak mau setelah kami keluarkan rekomendasi menyetujui, penghapusan aset setelah itu ternyata ada masalah. Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini soft landing,” ungkap Andyka.

Di kesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yusrizal Syah mengungkapkan, 417 unit bus yang akan dilelang itu merupakan hasil pengadaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak 2003 hingga 2013. Yakni, pengoperasian bus di Koridor 1 rute Blok M-Jakarta Kota.

“Terhadap 417 unit ini merupakan rangkaian pengadaan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Perhubungan dari tahun 2003 Busway Koridor 1 (Blok M-Jakarta Kota) sampai dengan (pengadaan) tahun 2013. 125 unit di antaranya dibeli pada tahun 2013,” tukas Yusrizal. (DDJP/bad/gie)