Penghapusan 417 Unit Bus Transjakarta dari Daftar Aset Belum Disetujui Komisi C

May 15, 2024 7:32 pm

Komisi C DPRD DKI Jakarta memastikan belum memberi rekomendasi persetujuan penghapusan dan lelang aset pada 417 unit Bus Transjakarta kepada Pemprov DKI. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi, Rabu (15/5).

Pemprov DKI diminta melengkapi seluruh berkas, dokumen, hingga lampiran keputusan hukum seluruh bus yang hendak dihapus dari daftar aset yang akan dilelang itu. Sebab, bus itu punya latar belakang pengadaan dan sebagian terbukti tersangkut masalah hukum.

“Kita tadi minta data-data, surat-surat mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kita data-data itu,” ujar Rasyidi di Pulogebang, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. (dok.DDJP)

Kelengkapan dokumen akan menjadi alas DPRD untuk menyetujui penghapusan aset ratusan tersebut agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Ini akan terus berproses sampai nanti anggota DPRD ini yakin terhadap permintaan mereka itu. Baru kita sampaikan kepada Ketua DPRD, karena ini merupakan satu permintaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada ketua DPRD, kemudian ketua DPRD meminta Komisi C menindaklanjuti, dan hari ini kami mulai cek ke lapangan,” kata Rasyidi.

Dia menginfokan, 417 unit Bus Transjakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.

“Untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya bisa saja dilakukan. Tetapi ada catatan dari kami, misalnya apakah proses penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bis yang terbaru) itu sudah benar atau belum,” tandas Rasyidi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto memastikan, akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta Komisi C. Sehingga proses penghapusan aset dan rencana melelang 417 unit Bus Transjakarta itu dapat berjalan lancar.

“Berkaitan dengan yang dibahas dalam proses penghapusan aset ini, mengenai dokumen-dokumen dapat kami upayakan dalam waktu yang tidak lama, sehingga proses-proses itu akan kami sampaikan ke Komisi C,” pungkas Ismanto. (DDJP/bad/gie)