Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Masing-masing yakni, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah).
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta PT. JIEP menjadikan pengembangan Kawasan Industri Pulogadung berdampak signifikan.
Seperti meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap nilai tanah di sekitar Kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja.
“Kami memerlukan penjelasan dari segi teknis, tahapan, dan jangka waktunya, bagaimana rencana peningkatan kesejahteraan masyarakat terkait dengan pendirian PT. JIEP tersebut,” ujar Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, wakil bendahara II Fraksi PKS, Senin (11/11).
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Pt. JIEP mengedepankan fungsi sosial serta memberikan nilai kemanfaatan yang lebih besar untuk warga Jakarta.
Khususnya warga yang tinggal di sekitar kawasan Pulogadung, baik secara ekonomi maupun layanan sosial kemasyarakatan.
“Di samping itu, sangat memungkinkan kawasan PT. JIEP dengan luas kurang lebih 433 Hektar bisa menjadi salah satu potensi pemenuhan rang terbuka hijau (RTH) Jakarta,” kata Chicha Koeswoyo, bendahara Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendorong PT. JIEP memikirkan strategi dan rencana aksi yang sudah berumur 50 tahun dan telah bermitra dengan BUMN dan swasta.
Tujuannya agar dapat melakukan ekspansi pada kawasan khusus di luar Jakarta, atau di Jakarta yang lahannya masih kosong dan jauh dari permukiman tengah kota.
Selain itu, mengambil kesempatan sebagai pengelola pada kawasan khusus yang mengembangkan proyek-proyek strategis nasional di tingkat nasional dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.
“Fraksi Partai Gerindra menugaskan PT. JIEP agar penyertaan modal lebih ke arah untuk tujuan ekspansi dan realisasi atas perencanaan ulang (re-masterplan) industri 4.0 dan mengejar target pendapatan Rp1 triliun,” ucap Anggi Arando Siregar, anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sedangkan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong PT. JIEP menjadi kawasan industri terpadu yang dapat mengintegrasikan bisnis kreativitas dan komunitas.
Terutama pengembangan kawasan dengan fungsi industri dan komersial yang dapat menyerap tenaga kerja baru sesuai dengan RPJPD DKI Jakarta tahun 2025-2045.
“Fraksi NasDem menekankan bahwa tenaga kerja baru tersebut haruslah berasal dari masyarakat sekitar yang terdampak pengembangan kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung,” tutur Raden Gusti Arief Yulifard, bendahara Fraksi NasDem.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mendorong PT. JIEP memaksimalkan peran Pemprov dalam mendukung pelaksanaan re-master plan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, serta membuka potensi pasar di kawasan dan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dengan demikian, hal itu bisa berdampak langsung terhadap Pemprov DKI. Tidak hanya dari sisi aset dan pendapatan, namun mampu mengurangi angka pengangguran di DKI Jakarta.
Hingga kini, angka pengangguran mencapai 6,03 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta.
“Fraksi Partai Golkar memandang pentingnya PT. JIEP membuka lapangan kerja bagi warga DKI Jakarta mengutamakan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan,” kata Farah Savira, anggota Fraksi Partai Golkar.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta berharap, kepemilikan saham sebanyak 51 persen PT. JIEP dapat berdampak signifikan bagi pengembangan industri Pulogadung.
Seperti meningkatkan pendapatan pajak daerah, menghasilkan efek berganda terhadap nilai tanah di sekitar kawasan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja.
“Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, memang ada ketentuan bahwa setidaknya 51 persen saham PT. JIEP dimiliki oleh pemerintah daerah,” ucap M. Fu’adi Luthfi, ketua Fraksi PKB.
Sementara itu, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengapresiasi upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan keberadaan PT. JIEP melalui pembentukan perseroan daerah.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perseroan daerah. Bahkan, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah DKI Jakarta.
“PT. JIEP dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah DKI Jakarta,” kata Astrid, anggota Fraksi PAN.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Perindo DPRD DKI Jakarta menyetujui Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung (Perseroan Daerah) untuk segera dibahas oleh Bapemperda.
Sebab, pendirian Perseroda PT. JIEP merupakan pelaksanaan dari Rekomendasi BPK-RI dalam rangka memperjelas penetapan status PT. JIEP sebagai BUMD.
“Dengan pengendali di tangan Pemprov DKl Jakarta, Fraksi Partai Demokrat-Perindo berharap PT. JIEP dapat memberi dampak signifikan bagi pengembangan kawasan industri Pulogadung, meningkatkan pendapatan pajak daerah,” ungkap Lazarus Simon Ishak, sekretaris Fraksi Partai Demokrat dan Partai Perindo.
Terakhir, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai, komposisi saham PT. JIEP sebesar 50 persen yang dimiliki Pemprov DKI dan 50 persen yang dimiliki PT. Danareksa dapat menyebabkan hambatan. Bila dibutuhkan pengambilan keputusan RUPS, rentan tidak menghasilkan keputusan musyawarah dan mufakat.
“Fraksi PSI menilai bahwa perubahan bentuk PT. JIEP dari perusahaan daerah menjadi BUMD disertai dengan penyesuaian kepemilikan saham merupakan bentuk kepatuhan peraturan perundang-undangan,” tukas Francine Widjojo, Anggota Fraksi PSI. (yla/gie/df)