Pengembangan Ekonomi Syariah hingga RTRW Harus Masuk Ranperda RPJMD 2025-2029

June 16, 2025 4:30 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan agar pengembangan ekonomi syariah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044 harus masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Mengingat, pengembangan ekonomi syariah merupakan salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang merupakan acuan dari RPJMD.

“Saya ingatkan bahwa di RPJPN ada target untuk program ekonomi syariah. Maka jangan sampai di RPJMD DKI yang merupakan breakdown dari RPJPN tidak memuat tentang pengembangan ekonomi syariah,” ujar Khoirudin, Senin (16/6).

Selanjutnya, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2024-2044 juga harus tercantum di RPJMD. Sebab, Perda tersebut telah disahkan pada tahun 2024, sebagai pedoman pembangunan wilayah.

“Kita sudah ketok palu, maka RPJMD harus memuat tentang rencana tata ruang yang sudah kita tetapkan menjadi Perda,” kata Khoirudin.

Selain itu, indikator dan segala perencanaan program yang akan dijalankan lima tahun ke depan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Maka dalam membangun Jakarta sudah semestinya kita memasukan indikator kota global dalam membuat program-program Jakarta,” tutur Khoirudin.

Politisi PKS itu juga berpendapat, RPJMD 2024-2029 selain dipakai sebagai pedoman dalam membuat program, bisa dijadikan parameter keberhasilan kinerja Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

“Nanti setelah lima tahun, kita akan jadikan RPJMD ini parameter untuk menilai seberapa berhasil Mas Pram menjabat. Untuk itu, mesti betul-betul cermat dalam menetapkan RPJMD,” tandas Khoirudin. (gie/df)