Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD DKI Jakarta menyoroti banyak pengembang ngemplang atas kewajiban lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI.
Menurut data Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), sisa kewajiban Fasos dan Fasum yang belum diserahkan oleh pengembang sejak tahun 1971 sampai 2024 masih tersisa 743 lokasi dengan luas lahan 8.678.240 meter persegi.
Masing-masing di Jakarta Pusat sebanyak 70 lokasi dengan luas lahan 203.350 meter persegi, Jakarta Utara sebanyak 133 lokasi dengan luas lahan 2.368.201 meter persegi, dan Jakarta Barat sebanyak 143 lokasi dengan luas lahan 2.461.955 meter persegi.
Lalu, Jakarta Selatan sebanyak 242 lokasi dengan luas lahan 1.038.955 meter persegi, Jakarta Timur sebanyak 140 lokasi dengan luas lahan 1.762.714 meter persegi, dan Kepulauan Seribu sebanyak 15 lokasi dengan luas lahan 843.065 meter persegi.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Adnan Taufiq, akan merekomendasikan dibentuknya satuan tugas (Satgas) untuk menagih ke pengembang.
“Masalah penagihan dan lain-lain sudah kita sampaikan. Nanti akan kita usulkan tentang tim gabungan atau Satgas,” ujar Adnan, Rabu (11/6).
Politisi Partai Gerinda itu juga akan merekomendasikan pendataan digitalisasi aset dalam satu server. Sehingga semua aset Pemprov DKI transparan dan memudahkan pengawasan.
“Sehingga masalah-masalah yang terjadi tahun-tahun kemarin kita upayakan tidak terjadi lagi di kemudian hari setelah Perda ini keluar,” ungkap Adnan.
Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Tri Waluyo. Sudah bertahun-tahun, sulit menagih kewajiban Fasos-Fasum dari para pengembang.
Menurut dia, butuh regulasi atau aturan yang tegas terkait sanksi dan waktu maksimal para pengembang menyerahkan kewajiban kepada Pemprov DKI.
“Ini sangat pelik dari dahulu. Maka akan kita cantumkan di Perda atau dalam pasal agar teman-teman eksekutif bisa bertindak mempercepat penerimaan fasos fasum dari pengembang,” kata Tri.
Dalam waktu dekat, Pansus berencana memanggil sejumlah pengembang untuk mengetahui kendala yang dialami selama ini dan menyebabkan terlambatnya penyerahan kewajiban itu.
“Kita akan minta data pengembang. Kita akan melakukan survei dan mengundang pengembang untuk mengetahui kendalanya, atau rumitnya persyaratan,” tukas Tri. (gie/df)