Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendesak reformasi besar-besaran dalam pengelolaan parkir ibukota.
Pasalnya, lonjakan jumlah kendaraan bermotor telah mencapai 24 juta unit.
Ade menyoroti pembangunan gedung parkir baru masih minim, sejak Perda Perparkiran disahkan pada 2012.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ade Suherman. (dok.DDJP)
Karena itu, pembaruan regulasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting.
Ade mengkritisi sistem parkir on street yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
Saat ini, hanya 55 persen ruas jalan dengan potensi parkir yang dikelola secara resmi.
“Sebanyak 45 persen sisanya harus segera ditarik kembali agar dikelola UP,” tandas Ade.
Politisi PKS itu menegaskan, Pemprov DKI bisa merekrut PJLP untuk memaksimalkan pengelolaan parkir on street.
“Bila perlu, supaya potensi ini tidak hilang dan bisa sekaligus membuka lapangan kerja,” kata Ade.
Keterbatasan dan akurasi data parkir off street juga menjadi sorotan Ade. Saat ini tercatat 615 titik.
Perihal fasilitas swasta dan publik seperti rumah sakit serta apartemen belum diketahui sudah atau belum masuk data titik parkir off street.
Karena itu, tegas Ade, harus ada kejelasan soal kontribusi sektor swasta terhadap pajak daerah dari bisnis parkir.
Sehingga perlu ada dorongan untuk mengintegrasikan data lintas instansi agar pengawasan lebih transparan.
Ade juga mendukung digitalisasi penuh sistem parkir yang dikelola langsung pemerintah.
Termasuk, penyesuaian tarif berdasarkan zonasi serta kondisi sosial masyarakat.
Menurut dia, partisipasi warga dalam pelaporan pelanggaran parkir sangat diperlukan.
Begitu pula dengan penerapan kebijakan kepemilikan lahan parkir sebagai syarat pembelian kendaraan pribadi.
“Pendapatan parkir harus dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan sistem yang efisien,” tambah Ade. (red)