Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

August 16, 2024 8:21 pm

Pengelola suatu kawasan diminta mentaati kebijakan terkait pemberian akses kepada masyarakat menuju area umum yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, nantinya kebijakan itu akan tertuang di pasal 229 huruf (d) Raperda RTRW dan akan menjadi salah satu klausul perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (dok.DDJP)

Ia menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan suatu kawasan.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” tegas Pantas.

“Makna yang terkandung dalam pasal 229 huruf (d) ini ada kewajiban bagi siapapun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” tukas Pantas. (DDJP/bad/gie)