Pengawasan Aktifitas Perkantoran di Masa PSBB Transisi Harus Diperketat

June 5, 2020 10:26 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi memperketat pengawasan aktifitas perkantoran di masa peralihan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju kenormalan baru (new normal).

Pemprov DKI Jakarta memutuskan seluruh kegiatan industri mulai dapat beroperasi kembali mulai 8 Juni 2020. Namun dalam aktifitas itu hanya diperbolehkan dengan komposisi 50% dari total pekerja. Kemudian, perusahan-perusahaan diwajibkan membagi kegiatan pekerja dalam sistem shifting. Misal, sebagian pekerja dapat memulai aktifitas jam 7 pagi, dan sebagian lagi jam 9 pagi.

Kebijakan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kedatangan maupun kepulangan pekerja yang berpotensi menyebarluaskan virus. Selain itu, dalam masa transisi ini, seluruhnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Justru itu yang kita harapkan dengan dibukanya (aktifitas perkantoran) bisa menggeliatkan ekonomi kita kembali. Tinggal bagaimana kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, jadi untuk shiftnya sama pembagian kerjanya itu harus ada peran aktif dari Disnaker (DKI) untuk mengawasinya, sehingga penyebaran Corona bisa kita atasi dan kegiatan ekonomi bisa terus berjalan,” ujar Pandapotan Sinaga, Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta , Jumat (5/6).

Karena itu, ia mengimbau kepada Disnaker DKI terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pelonggaran aktifitas perkantoran di masa transisi PSBB kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan. Termasuk, memastikan kedisplinan penggunaan protokol kesehatan tetap terjaga ketika aktifitas kantor berlangsung.

“Dengan adanya penjelasan Gubernur (Anies Baswedan) agar aktifitas kantor yang kembali dibuka minggu depan di saat seperti (masa transisi PSBB) ini, sebenarnya secara tidak langsung sudah membuka kegiatan perekonomian DKI akan dimulai. Tapi jangan lupa pengawasan aktifitas kantor yang dilakukan itu harus berdasarkan rekomendasi kesehatan,” terangnya.

Agar kegiatan pengawasan aktifitas perkantoran saat masa transisi PSBB DKI berjalan efektif, ia mengusulkan agar Disnaker DKI berkoordinasi kepada seluruh pengusaha hingga pemilik perusahaan agar melampirkan laporan perkembangan aktifitas kantor sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Tinggal diminta progres (pengamanan kesehatan) perusahaan mereka, ada semacam laporan kegiatan mereka seperti apa. Nanti berdasarkan laporan kegiatan itu, sejauh mana mereka melakukan kegiatan kantor mengikuti pelaksanaan PSBB transisi sekarang ini,” ungkap Pandapotan.

Pemprov DKI melalui Disnakertrans DKI baru-baru ini mengungkapkan segera mengeluarkan aturan berupa surat edaran kepada perusahaan-perusahaan soal pembatasan jumlah pegawai yang masuk. Dimana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan perkantoran beroperasi kembali pada Senin (8/6) pekan depan. Yakni, formulasi kapasitas pegawai yang masuk 50 persen dari total pekerja dengan sistem shift.

Pembagian jam kerja dianjurkan Pemprov DKI untuk menjadi dua kelompok agar para karyawan tidak bergerombol saat masuk dan jam istirahat. Sedangkan, separuh dari seluruh karyawan ataupun pegawai lainnya tetap bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Meski demikian, kebijakan pembatasan tersebut bisa berjalan efektif menekan penularan Covid-19 apabila warga mematuhi kebijakan tersebut. Mengingat, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi dilakukan karena wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, walaupun masih ada sejumlah wilayah terdampak Covid-19 masuk kedalam kategori zona merah. (DDJP/alw/oki)