Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan untuk mengambil keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (22/8). Masing-masing Raperda tersebut yakni revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan. Dalam kesempatan itu, ketiga Raperda disetujui langsung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana bersama Bapemperda dan masing-masing SKPD, yakni Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara
Pengambilan Keputusan Persetujuan Tiga Raperda
August 17, 2019 7:39 pmUpdate Berita Terakhir
- Paripurna Penandatanganan MoU Rancangan KUA-PPAS 2026
- Komisi D Terima Audiensi Forum Warga Gardenia Boulevard
- Pansus Penyelenggara Pendidikan Lanjutkan Pembahasan Bab 3 dan Bab 4
- Pansus Finalisasi Pembahasan Pasal 6-12 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
- Rapimgab Serap Aduan Warga Apartemen Pluit Sea View Jakarta Utara