Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan untuk mengambil keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (22/8). Masing-masing Raperda tersebut yakni revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan. Dalam kesempatan itu, ketiga Raperda disetujui langsung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana bersama Bapemperda dan masing-masing SKPD, yakni Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus
Pengambilan Keputusan Persetujuan Tiga Raperda
August 17, 2019 7:39 pmUpdate Berita Terakhir
- Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Terima Kunjungan Second Secretary (Political) The Embassy of Singapore
- DPRD DKI Jakarta Kunjungi Lemhannas RI
- Komisi E Evaluasi Program KJP Plus hingga Bahas Pelecehan dan Bullying
- Apel Operasi Lintas Jaya 2025
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses-Penetapan Pansus